Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah mengatakan tentang hukum merusak hubungan wanita dengan suaminya: "Perbuatan ini termasuk salah dosa besar, Sebab, jika syari'at melaraang meminang pinangan saudaranya, maka bagaaimana halnya dengan orang yang merusak isterinya, haamba sahaya wanitanya atau hamba sahaya laki-lakinya, serta berusaha memisahkan di antara keduanya sehingga dia bisa berhubungan dengannya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina), walaupun tidak melebihinya, dan hak lain tidak gugur dengan taubat dari kekejian. Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap ada. Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak isterinya dan kejahatan terhadap ranjangnya, hal itu lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara disisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya." (al-manawi dalam Faaidhul Qadiir)
Dinukil dari Buku "Panduan lengkap nikah dari A sampai Z" karya Abu Hafsh Usamah bin Kamal Abdir Razzaq.
Ungkapan hati disini
Ungkapan hati disini
Terima kasih Anda telah membaca Ancaman Bagi Perusak Rumah Tangga Orang Lain. Mungkin Anda tertarik ingin membaca artikel ©Kejahatan dan Kemuliaan yang lainya?