Sampai hari ini, sebagian media massa dan aktivis feminis masih saja berusaha mendorong wanita muslimah di Indonesia untuk bekerja di berbagai bidang layaknya pria. Di antara usaha mereka itu, ada yang berbentuk himbauan langsung dan ada yang berbentuk pencitraan positif. Himbauan langsung agar para muslimah berpartisipasi aktif sebagaimana pria biasanya dilakukan oleh para aktivis feminis, sedangkan pencitraan positif biasanya dilakukan oleh media massa.
Akibat usaha massif yang dilakukan oleh mereka itu, banyak muslimah yang terjebak pada pandangan yang mengecilkan peran wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Padahal dalam Islam, justru peran itulah yang dianggap utama bagi wanita. Atau dalam kata lain, peran ibu dan pengatur rumah tangga merupakan tugas pokok bagi wanita menurut Islam.
Alasan utama yang menjadi landasan untuk menyimpulkan bahwa tugas pokok wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga adalah adanya hukum-hukum mengenai wanita yang semuanya memberikan petunjuk ke arah pemahaman tersebut. Seperti hukum dalam masalah kehamilan, kelahiran, persusuan, pengasuhan dan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah ‘iddah.
Oleh karena itu, apapun lapangan pekerjaan wanita dan apapun beban yang dipikulnya, maka seorang wanita harus tetap mempertahankan fungsinya yang paling mendasar, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, termasuk sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
Meski begitu, tidak berarti bahwa aktivitas wanita hanya dibatasi pada perannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga saja dan ia dilarang dari melakukan aktivitas-aktivitas yang lain. Sebaliknya, Islam telah menetapkan kebolehan wanita untuk menekuni aktivitas pertanian, industri, perdagangan dan bahkan mewajibkan aktivitas-aktivitas lain di luar peran ibu dan pengatur rumah tangga seperti mengemban dakwah dan menuntut ilmu.
Dengan demikian, anggapan bahwa Islam mengekang dan melakukan diskriminasi terhadap wanita adalah anggapan keliru bahkan ngawur karena tidak memiliki landasan sama sekali. Justru, yang diperbuat Islam itulah yang disukai oleh para wanita, termasuk wanita dari kalangan Barat
Media Harian Seputar Indonesia menulis, “Saat ini kecenderungan wanita di dunia dalam beragam tingkat ekonomi, lebih memilih mengasuh anak dibandingkan mencari rezeki di luar.” Kesimpulan tersebut tercermin dari survei terbaru di Amerika Serikat yang menunjukkan turunnya angka wanita pekerja dalam beberapa dekade terakhir. “Penurunan pekerja wanita ternyata terlihat nyata di antara semua kelompok ekonomi masayarakat, totalnya kira-kira sama,” kata Philip Cohen PhD, profesor sosiologi di Universitas North Carolina, Chapel Hill, Amerika Serikat.
Dalam sebuah penelitian lain yang dilakukan pada tahun 2005, US Cencus Bureau melaporkan, diperkirakan sekitar 5,6 juta wanita memilih menjadi ibu rumah tangga dan tinggal di rumah. Data ini menunjukkan kenaikan 22% dari 1994.
Bukti lain, dalam sebuah buku berjudul The Cinderella Complex, ditemukan fakta betapa banyak wanita Amerika yang ternyata lebih senang berperan sebagai ibu rumah tangga dibanding keluar rumah untuk bekerja. Penulis buku tersebut, Colette Dowling, bahkan mengakui bahwa ia sendiri menikmati kesenangan menjadi seorang istri dan menginginkan pekerjaan merawat, membuat kue dan membersihkan kamar-kamar.
Bahkan dalam buku tersebut juga ditemukan fakta betapa banyak wanita yang keluar dari pekerjaannya dengan alasan bahwa bekerja telah menimbulkan stres pada mereka dan ketika mereka telah berhenti dari pekerjaan dan kembali berada di rumah, mereka mengakui telah merasakan kelegaan yang luar biasa.
Demikianlah betapa Islam telah menetapkan segala sesuatunya sesuai dengan tabiatnya. Maka ketika suatu ketetapan tidak dijalankan berdasarkan Islam, justru malah menimbulkan kerusakan yang besar, yang itu diakibatkan ketidaktahuan manusia mengenai hakikat objek yang ia beri ketetapan tersebut.
Dengan demikian, agar kerusakan tidak berlangsung terus-menerus, maka kewenangan membuat peraturan harus diserahkan kepada Yang Maha Tahu, yaitu Allah SWT, termasuk dalam soal penetapan tugas yang pokok atau utama bagi wanita. Dan bila suatu ketetapan telah diputuskan oleh-Nya, maka setiap hati mukminin dan mukminat harus menerimanya dengan penuh kepasrahan, selayaknya sikap seorang hamba terhadap keputusan tuannya.
(Adnan Syafi’i, BKLDK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Terima kasih Anda telah membaca Tugas Pokok Wanita Menurut Islam. Mungkin Anda tertarik ingin membaca artikel ©Kejahatan dan Kemuliaan yang lainya?