Pada Zaman Jepang
daerah ini menjadi Madiun Shi yang diperintah oleh seorang Shi Tjo dan
mempunyai wilayah 12 Desa, setelah Proklamasi Kemerdekaan, dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948, maka Madiun Shi diubah menjadi Kota Besar
Madiun dengan wilayah 12 Desa dibawah perintah Walikota. Kemudian demi
pemerataan wilayah berdasar UU Nomor 22 tahun 1948 maka menurut Surat Keputusan
Nomor 16 Tahun 1950 Kotapraja Madiun diperjuangkan diperluas dengan mendapat
tambahan dari Kabupaten Madiun yaitu 8 (delapan) Desa yakni Demangan, Josenan,
Kuncen yang semula berstatus seperti Desa Perdikan Taman, Banjarejo, Mojorejo,
Rejomulyo, Winongo dan Manguharjo.
Kemudian dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1948, Kota Besar Madiun berubah menjadi Kotapraja Madiun dengan
wilayah 12 desa dan diperintah oleh seorang Walikota, selanjutnya berdasar
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1958 diadakan perubahan batas-batas wilayah
Kotapraja Madiun, karena mendapat tambahan wilayah sebanyak 8 (delapan) buah
desa dari Kabupaten Madiun, sehingga wilayah Kotapraja Madiun menjadi 20 desa.
Pelaksanaan perubahan batas-batas ini diadakan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei
1960 bertempat di Kabupaten Madiun oleh Walikota dan Bupati. Kemudian dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
1957, Kotapraja Madiun diubah dengan Kota Madya Madiun dengan wilayah 20 desa
dan diperintah oleh Walikota Kepala Daerah. Selanjutnya dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
sebagai pengganti UU Nomor 18 tahun 1965, maka Kota Madya Madiun berubah
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun, dengan wilayah 20 desa dan istilah
Walikota Kepala Daerah Kotamadya Madiun diubah menjadi Walikota Madya Kepala
Daerah Tingkat II Madiun. Dalam Tahun 1979 atas persetujuan DPRD Kotamadya dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun, diusulkan pemekaran daerah Kotamadya
menjadi 27 Desa/Kelurahan. Dimana terhitung mulai tanggal 18 April 1983 wilayah
Kotamadya daerah Tingkat II Madiun yang semula 1 Kecamatan, meliputi 20
Kelurahan dengan luas 22,95 KM2 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
1982 dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor
135.1/1169/011/1983 tanggal 19 Januari 1983 bertambah menjadi 7 desa yang
berasal dari Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun yakni Desa Ngegong, Sogaten,
Tawangrejo, Kelun, Pilangbango, Kanigoro dan Manisrejo, sehingga luas wilayah
Kota Madya Daerah Tingkat II Madiun menjadi 33,92 KM2 terdiri dari 3 Kecamatan
dengan 20 Kelurahan dan 7 Desa dimana masing-masing kecamatan terdiri dari 9
Kelurahan/Desa.
Terima kasih Anda telah membaca Babad MADIUN (bagian 22). Mungkin Anda tertarik ingin membaca artikel ©Kejahatan dan Kemuliaan yang lainya?
Babad MADIUN (bagian 22)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Ditulis Oleh : tri sulistyo ~ Kejahatan dan Kemuliaan berawal dari CINTA
Sobat sedang membaca artikel tentang Babad MADIUN (bagian 22) ini dipublish pada hari 27 September 2012. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
0 Comments
Tweets
Subscribe to:
Post Comments (Atom)